KEMBALI KE NKRI

 RANGKUMAN

PERJUANGAN KEMBALI KE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

  • Setelah penandatanganan Perjanjian Linggarjati, Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook, segera membentuk negara bagian –negara melalui beberapa konferensi antara lain: Konferensi Pangkalpinang, Konferensi Malino, Konferensi Denpasar, dan Konferensi Bondowoso )
  • Negara bagian itu meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, dan Negara Sumatra Timur.
  • Pembentukan negara-negara bagian ( negara –negara boneka ) dibentuk sebagai upaya Belanda untuk dapat tetap menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
  • Hasil Konferensi Meja Bundar ( 27 Desember 1949) :
  • Belanda akan mengakui kedaulatan RIS sebelum akhir tahun 1949.
  • RI menjadi salah satu bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat
  • Negara RIS yang terbentuk dari hasil KMB tidak berlangsung lama, hanya sekitar 7 bulan saja.

 Isi Persetujuan KMB

  1. Belanda akan mengakui kedaulatan RIS sebelum akhir tahun 1949
  2. Akan didirikan Uni Indonesia – Belanda yang bekerja sama secara sukarela dan persamaan derajat
  3. RIS wajib membayar hutang Belanda sejak tahun 1942
  4. APRIS adalah angkatan perang dari Negara RIS dengan TNI sebagai intinya.
  5. Penyelesaian status Irian Barat ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan

 Permasalahan yang muncul setelah berdirinya RI

  1. Munculnya dua kelompok :

          Kelompok Unitaris : kelompok yang menginginkan negara kesatuan
  • Sementara diberbagai daerah mulai bulan Januari 1950 telah muncul berbagai demontrasi – demontrasi yang dilakukan oleh rakyat setempat. Mereka merasa / beranggapan bahwa RIS bukanlah negara yang dicita – citakan dan bukanlah negara yang diperjuangkan selama ini
  • Dalam sebuat rapat parlemen pada 3 April 1950 Muhammad Natsir, pemimpin Partai Masyumi, menyampaikan gagasan agar Indonesia kembali ke bentuk kesatuan yang dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.
         Kelompok Federalis : kelompok yang menginginkan negara serikat.
  • Beberapa bentuk mempertahankan bentuk negara serikat
  • Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung 23 Januari 1950 ( Kapten Raymond Westerling )
  • Peristiwa Andi Azis di Makasar 5 April 1950 (Kapten Andi Azis)
  • Republik Maluku Selatan 25 April 1950 (Dr.Soumokil)

         Pada hakekatnya peristiwa – peristiwa tersebut dilatarbelakangi :

  • Keinginan untuk mempertahankan negara federalis dan menolak pembubaran negara bagian.
  • Keinginan mantan anggota KNIL diakui sebagai tentara negara bagian dan menolak masuknya APRIS ke negara bagian.

       2. Masalah Pembentukan Angkatan Perang.

  • Berdasarkan KMB bahwa Angkatan Perang RIS terdiri dari TNI sebagai intinya serta laskar – laskar perjuangan dan bekas anggota KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda), permasalahannya sebelum RIS terbentuk dua kelompok ini bermusuhan, TNI adalah tentara dari RI sedang KNIL adalah tentara Belanda.

      Sistem Ketatanegaraa RIS

  1. Konstitusi yang dipakai adalah Konstitusi RIS (197 Pasal )
  2. Menganut sistem demokrasi liberal ( Kabinet Parlementer )
  3. Parlemen terdiri dari dua kamar (bikameral) yaitu Senat ( Dewan Perwakilan Negara Bagian ) dan DPR ( 150 = RI = 50, BFO = 100 )
  4. Kepala Negara seorang Presiden (Ir.Soekarno), sedang Kepala Pemerintahan seorang Perdana Menteri ( Drs. Moh. Hatta ) dengan kabinet kerja ( zaken kabinet )
  5. Terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom ( satuan kenegaraan )

     Faktor – faktor yang mendorong munculnya keinginan untuk membubarkan RIS :

  1. Sistem demokrasi liberal jelas tidak sesuai dengan jiwa dan cita – cita Proklamasi yang berlandaskan UUD 1945
  2. Bentuk negara federal ( serikat ) bukanlah bentuk negara yang dicita – citakan oleh rakyat Indonesia. ( Pembentuka RIS hanyalah taktik pemimpin bangsa untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda )
  3. Sejak dinyatakan berdirinya RIS maka muncul tuntutan rakyat untuk membubarkan RIS dan kembali ke NKRI

     Proses kembali ke NKRI

  1. Atas persetujuan Parlemen  tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang – undang Darurat No. 11 Th 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. (Menurut undang – undang ini negara bagian boleh bergabung dalam Negara RI. Sampai bulan April 1950 RIS hanya terdiri dari 3 negara yaitu Negara Republik Indonesia – Negara Indonesia Timur – Negara Sumatera Timur ).
  2. Dilaksanakan konferensi antara RIS - NIT - NST yang menghasilkan Piagam Persetujuan (NIT dan NST menyerahkan kedaulatan kepada RIS dan menyetujui dibentuknya panitia bersama untuk berunding dengan RI dan membentuk UUD baru.
  3. Tanggal 19 Mei 1950 membentuk Panitia gabungan antara RIS dan RI yang bertugas merancang Konstitusi Negara Kesatuan RI di Yogjakarta ( selesai tanggal 20 Juli 1950 )
  4. Tanggal 14 Agustus 1950 rancangan konstitusi diterima oleh Senat RIS dan KNIP.
  5. Tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani UUD baru  yang disebut UUD Sementara NKRI / UUD1950.
  6. Tanggal 17 Agustus 1950 resmi RIS dibubarkan dan kembali ke NKRI


         KESIMPULAN

  1. Pembentukan Negara RIS adalah strategi bangsa Indonesia agar kekuasaan Belanda segera berakhir dan meninggalkan Indonesia.
  2. Pembentukan Negara RIS adalah upaya untuk menyelamatkan Negara RI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
  3. Melalui politik yang cerdas bangsa Indonesia mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri.
  4. RIS bukanlah negara yang diperjuangkan dan dicita-citakan bangsa Indonesia

 

 

DAFTAR BACAAN

Poesponegoro, M.D., Notosusanto, N., Soejono, R.P., Leirissa, R.Z.(Eds). (2008). Sejarah Nasional Indonesia VI (Edisi Pemutakhiran).Balai Pustaka.

Abdullah, T. & Lapian, A.B. (Eds). (2012). Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 7: Pascarevolusi. Ichtiar Baru van Hoeve.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1975). 30 Tahun Indonesia Merdeka, Jilid 1, 1945-1950. Setneg RI.

Ricklef, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Serambi.

 

DAFTAR LINK SUMBER

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERAJAAN SRIWIJAYA

Pengantar Ilmu Sejarah

Pengertian diakronis dan sinkronis