Kerajaan Islam

Bahan Ajar 
Sistem pemerintahan pada masa  kerajaan-kerajaan besar Islam yang berpengaruh pada  kehidupan masyarakat Indonesia masa kini.

Salah satu dampak penting dari adanya Islamisasi di Indonesia adalah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Kerajaan-kerajaan Islam tersebut pada umumnya terletak di tepi pantai atau dekat pelabuhan. Hal ini memberikan bukti bahwa penyebaran Islam terjadi  melalui perdagangan.
Pada mulanya daerah-daerah yang menjadi pusat kerajaan Islam merupakan kota-kota dagang yang ramai dikunjungi oleh para pedagang, baik pedagang pribumi maupun pedagang asing. Lambat laun seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan di wilayah tersebut, maka lahirlah kerajaan-kerajaan Islam.

Berkembangnya agama Islam di Nusantara, telah memberikan banyak pengaruh berbagai bidang  kehidupan di masyarakat antara lain
      Sistem pemerintahan
      Sistem perekonomian
      Sistem sosial
      Sistem budaya
Faktor – faktor yang mendukung perkembangan kerajaan Islam :
  1. Letaknya yang strategis
  2. Masing – masing memiliki hasil bumi yang menjadi komoditas perdagangan internasional
  3. Perkembangan kegiatan perdagangan oleh bangsa – bangsa Islam ( Arab, Persia dan India )
  4. Kemunduran kerajaan Majapahit. ( tidak ada kerajaan yang mengikat )

Konsep Kekuasaan di Kerajaan-Kerajaan Islam

Raja pada masa kerajaan-kerajaan Islam menggunakan gelar sultan atau susuhunan. Sultan adalah istilah dalam bahasa Arab yang jika di Indonesiakan sama dengan raja yakni penguasa kerajaan. Susuhunan (sunan) dari kata suhun artinya yang dihormat, disembah/dipuji.
Contoh :
      Sultan Malik As Saleh ( Samudra Pasai ), Sultan Iskandar Muda ( Aceh ), Sultan Agung, dll. Susuhunan Pakubuwono ( raja Kasunanan Surakarta )

Raja pada masa Islam juga memiliki kekuasaan yang besar seperti pada masa kerajaan-kerajaan Hindu–Buddha. Untuk raja-raja Jawa umumnya dan Mataram Islam khususnya, muncul konsep keagungbinatharaan.  Konsep keagungbinatharaan, artinya seorang raja harus ber budi bawa leksana, ambeg adil para marta, (memiliki budi luhur mulia dan sikap adilnya terhadap sesama)
Raja yang dikatakan baik adalah raja yang menjalankan kekuasaannya dalam keseimbangan antara kewenangannya yang besar dan kewajibannya yang besar juga.
Raja tidak hanya berkuasa di bidang politik, tetapi juga dibidang agama sehingga muncul gelar Sayidin Panatagama ( pemimpin agama )

Contoh :
Gelar raja – raja Mataram Islam
Panembahan Senapati ing Ngalaga Sayidin Panatagama
Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senapati ing Ngalaga Ngabdulrokhman Sayidin Panatagama Kalifatullah ingkang jumeneng kaping kalih ( tiga, sekawan ... Sepuluh )
Tugas raja adalah anjaga tata titi tentreming praja (menjaga keteraturan dan ketenteraman hidup rakyat ) supaya tercapai suasana karta tuwin raharja (aman dan sejahtera).
Pada masa pengaruh Islam, konsep kultus dewa raja sudah tidak berlaku. Hal ini terjadi karena agama Islam menempatkan raja sebagai pemimpin dan penyebar agama Islam.
Seorang raja harus memiliki legitimasi (pengesahan) dari Tuhan. Bentuk legitimasi ini oleh orang Jawa disebut wahyu (pulung). Seseorang yang telah mendapat wahyu keraton akan menjadi penguasa seluruh tanah Jawa.  Seorang raja juga harus memiliki perlambang-perlambang dengan kekuatan magis.

Peran ulama dalam kerajaan Islam
      Penasehat raja
      Diplomat ( utusan raja )
      Penyebar agama Islam
      Pengembang budaya Islam
Di Aceh ada jabatan kadi = orang yang bertanggung untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan hukum Islam

Warisan sistem pemerintahan masa kerajaan – kerajaaan Islam masih dapat kita jumpai misalnya pada kerajaan Cirebon, kasultanan Yogjakarta dan juga kasunanan Surakarta.
Pulung atau ndaru merupakan konsep yang masih muncul dan berkembang sampai era modern ini misalnya ketika terjadi pergantian kepala desa, kepala daerah, bahkan presiden.

Kesimpulan :
1)      Perkembangan Islam ditandai dengan berdirinya pusat – pusat kekuasaan Islam menggantikan kerajaan – kerajaan Hindu Budha.
2)      Dalam sistem pemerintahan Islam seorang raja (umara) selalu didampingi oleh pemuka agama ( ulama )
3)      Untuk menjadi raja muncul kepercayaan adanya pulung atau “wahyu”, Untuk menjaga kelestarian suatu kekuasaan maka muncul prinsip geneology kinship (keturunan). Artinya yang berhak menjadi raja adalah keturunannya.
4)      Peranan ulama dalam sistem pemerintahan Islam adalah sebagai penguat terhadap kedudukan raja dan sekaligus sebagai penasehat raja, diplomat, penyebar agama dan juga pengembang budaya.

Masing – masing kerajaan memiliki sistem pemerintahan yang tidak mesti sama tetapi disesuaikan dengan adat dan budaya di mana kerajaan itu berkembang  berupaya untuk menegakkan hukum Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERAJAAN SRIWIJAYA

Pengantar Ilmu Sejarah

Pengertian diakronis dan sinkronis