Kerajaan Islam
Bahan Ajar
Sistem
pemerintahan pada masa kerajaan-kerajaan
besar Islam
yang berpengaruh pada kehidupan
masyarakat Indonesia masa kini.
Salah satu dampak penting dari adanya Islamisasi di
Indonesia adalah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.
Kerajaan-kerajaan Islam tersebut pada umumnya terletak di
tepi pantai atau dekat pelabuhan. Hal ini memberikan bukti bahwa penyebaran
Islam terjadi melalui perdagangan.
Pada mulanya daerah-daerah yang menjadi pusat kerajaan
Islam merupakan kota-kota dagang yang ramai dikunjungi oleh para pedagang, baik
pedagang pribumi maupun pedagang asing. Lambat laun seiring dengan meningkatnya
aktivitas perdagangan di wilayah tersebut, maka lahirlah kerajaan-kerajaan
Islam.
Berkembangnya
agama Islam di Nusantara, telah memberikan banyak pengaruh berbagai bidang kehidupan di masyarakat antara lain
•
Sistem
pemerintahan
•
Sistem
perekonomian
•
Sistem sosial
•
Sistem budaya
Faktor – faktor yang mendukung
perkembangan kerajaan Islam :
- Letaknya yang strategis
- Masing – masing memiliki hasil bumi yang menjadi komoditas
perdagangan internasional
- Perkembangan kegiatan perdagangan oleh bangsa – bangsa Islam (
Arab, Persia dan India )
- Kemunduran kerajaan Majapahit. ( tidak ada kerajaan yang mengikat )
Konsep Kekuasaan di Kerajaan-Kerajaan Islam
Raja pada masa kerajaan-kerajaan Islam menggunakan gelar
sultan atau susuhunan. Sultan adalah istilah dalam
bahasa Arab yang jika di Indonesiakan sama dengan raja yakni penguasa
kerajaan. Susuhunan (sunan) dari kata suhun
artinya yang dihormat, disembah/dipuji.
Contoh :
•
Sultan
Malik As Saleh ( Samudra Pasai ), Sultan Iskandar Muda ( Aceh ), Sultan Agung,
dll. Susuhunan Pakubuwono ( raja Kasunanan Surakarta )
Raja pada masa Islam juga memiliki kekuasaan yang
besar seperti pada masa kerajaan-kerajaan Hindu–Buddha. Untuk raja-raja
Jawa umumnya dan Mataram Islam khususnya, muncul konsep
keagungbinatharaan. Konsep
keagungbinatharaan, artinya seorang raja harus ber budi bawa leksana, ambeg
adil para marta, (memiliki budi luhur mulia dan sikap adilnya terhadap sesama)
Raja yang dikatakan baik adalah raja yang menjalankan
kekuasaannya dalam keseimbangan antara kewenangannya yang besar dan
kewajibannya yang besar juga.
Raja tidak hanya berkuasa di bidang politik, tetapi
juga dibidang agama sehingga muncul gelar Sayidin Panatagama ( pemimpin agama )
Contoh :
Gelar raja –
raja Mataram Islam
Panembahan
Senapati ing Ngalaga Sayidin Panatagama
Kanjeng
Sultan Hamengkubuwono Senapati ing Ngalaga Ngabdulrokhman Sayidin Panatagama
Kalifatullah ingkang jumeneng kaping kalih ( tiga, sekawan ... Sepuluh )
Tugas raja adalah anjaga tata titi tentreming praja
(menjaga keteraturan dan ketenteraman hidup rakyat ) supaya tercapai suasana karta
tuwin raharja (aman dan sejahtera).
Pada masa pengaruh Islam, konsep kultus dewa
raja sudah tidak berlaku. Hal ini terjadi karena agama Islam
menempatkan raja sebagai
pemimpin dan penyebar agama Islam.
Seorang
raja harus memiliki legitimasi (pengesahan) dari Tuhan. Bentuk legitimasi ini
oleh orang Jawa disebut wahyu (pulung). Seseorang yang telah mendapat wahyu
keraton akan menjadi penguasa seluruh tanah Jawa. Seorang raja juga harus
memiliki perlambang-perlambang dengan kekuatan magis.
Peran ulama dalam kerajaan Islam
•
Penasehat
raja
•
Diplomat
( utusan raja )
•
Penyebar
agama Islam
•
Pengembang
budaya Islam
Di Aceh ada
jabatan kadi = orang yang bertanggung untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan
hukum Islam
Warisan
sistem pemerintahan masa kerajaan – kerajaaan Islam masih dapat kita jumpai
misalnya pada kerajaan Cirebon, kasultanan Yogjakarta dan juga kasunanan
Surakarta.
Pulung atau
ndaru merupakan konsep yang masih muncul dan berkembang sampai era modern ini
misalnya ketika terjadi pergantian kepala desa, kepala daerah, bahkan presiden.
Kesimpulan :
1)
Perkembangan
Islam ditandai dengan berdirinya pusat – pusat kekuasaan Islam menggantikan
kerajaan – kerajaan Hindu Budha.
2)
Dalam
sistem pemerintahan Islam seorang raja (umara) selalu didampingi oleh pemuka
agama ( ulama )
3)
Untuk
menjadi raja muncul kepercayaan adanya pulung atau “wahyu”, Untuk
menjaga kelestarian suatu kekuasaan maka muncul prinsip geneology kinship
(keturunan). Artinya yang berhak menjadi raja adalah keturunannya.
4)
Peranan
ulama dalam sistem pemerintahan Islam adalah sebagai penguat terhadap kedudukan
raja dan sekaligus sebagai penasehat raja, diplomat, penyebar agama dan juga
pengembang budaya.
Masing – masing kerajaan memiliki sistem pemerintahan yang tidak mesti sama tetapi disesuaikan dengan adat dan budaya di mana kerajaan itu berkembang berupaya untuk menegakkan hukum Islam
Komentar
Posting Komentar