Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Konstitusi RI

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pembukaan Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarka

Pengakuan pertama atas RI

Mencari dukungan Internasional Mesir Negara Pertama yang Mengakui Kedaulatan Indonesia Kemerdekaan Indonesia tidak saja ditandai dengan pembacaan proklamasi kemerdekaan oleh Soekarno – Hatta yang disertai upacara pengibaran bendera yang diiringi lagu Indonesia Raya. Kemerdekaan bangsa ini belum berarti apa-apa sebelum adanya pengakuan dari negara lain. Tentu tidaklah mudah upaya untuk memperoleh pengakuan dari negara - negara lain, apalagi perhatian dunia masih terpusat di Eropa setelah Perang Dunia II selesai.  Mesir tercatat sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kedekatan emosional tokoh-tokoh nasional seperti, M. Natsir, Sutan Syahrir, H. Agus Salim dll dengan tokoh-tokoh pergerakkan Islam di Mesir seperti Hasan Albana dengan gerakkan Ikhwanul Muslimin yang juga turut memperjuangkan kemerdekaan bumi-bumi Islam yang lainnya. Negara-negara yang tercatat sebagai pemberi pengakuan pertama kepada RI selain Me