Langsung ke konten utama

Konstitusi RI


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BATANG TUBUH UUD 1945

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)  Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2)  Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3)  Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak


Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis - garis besar daripada haluan Negara.


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1)  Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2)  Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1)  Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)  Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang – undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)  Presiden ialah orang Indonesia
(2)  Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh  Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)  Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)  Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
 Pasal 17
(1)  Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3)  Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak - hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)  Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)  Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1)  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2)  Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)    Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2)  Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1)  Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2)  Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3)  Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)  Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)  Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3)  Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4)  Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5)  Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6)  Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)  Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2)  Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang - undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1)     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

Pasal 27
(1)  Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)  Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1)  Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1)  Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2)  Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1)  Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)  Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)  Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.


ATURAN TAMBAHAN

(1)     Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2)  Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Ilmu Sejarah

Pengertian Sejarah Presiden RI I Ir. Soekarno berkata “ Jasmerah “ Jangan sekali – kali melupakan sejarah Juga ada istilah “history make man wise “ artinya sejarah membuat manusia menjadi bijak. Sejarah memiliki 3 dimensi waktu yaitu waktu lampau ( the past, waktu yang telah kita lalui ), waktu kini ( the present, waktu yang sekarang kita jalani ) dan waktu yang akan datang ( the future, waktu yang belum dan pasti akan kita datangi ). Ketiga dimensi waktu itu akan menentukan kehidupan manusia, manusia yang hidup pada masa kini ( sekarang ) tentu karena dia pernah hidup pada masa kemarin dan dari masa kini maka manusia akan menentukan bagaimana kehidupan masa yang akan datangnya. Tujuan pembelajaran sejarah di sekolah adalah a.        Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya konsep waktu dan tempat/ruang dalam rangka memahami perubahan dan keberlanjutan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia. b.       Mengembangkan kemampuan berpikir his

ISLAM DAN JARINGAN PERDAGANGAN ANTARPULAU

KD. 3.7 menganalisis berbagai teori tentang proses masuknya agama dan kebudayaan Islam ke Indonesia Kedatangan Islam di Indonesia Berbagai pendapat mengenai proses masuknya Islam ke Kepulauan Indonesia (dikaitkan  tentang waktu dan tempat asalnya ) antara lain : 1.     Teori Gujarat Pendapat yang mengatakan bahwa Islam yang masuk ke Kepulauan Indonesia berasal dari Gujarat sekitar abad ke-13 M atau abad ke-7 H. Pendapat ini mengasumsikan bahwa Gujarat terletak di India bagian barat, berdekatan dengan Laut Arab. Letaknya sangat strategis, berada di jalur perdagangan antara timur dan barat. Pedagang Arab yang bermahzab Syafi’i telah bermukim di Gujarat dan Malabar sejak awal tahun Hijriyah (abad ke-7 M).  Menurut Pijnapel bukanlah dari orang Arab langsung yang menyebarkan Islam ke Indonesia, melainkan para pedagang Gujarat yang telah memeluk Islam dan berdagang ke dunia Timur. Pendukung pendapat J. Pijnapel antara lain : C. Snouck Hurgronye, dan J.P. Moquetta. Menurut

Pengertian diakronis dan sinkronis

Pengertian diakronis dan sinkronis Menurut Galtung, sejarah adalah ilmu diakronis berasal dari kata diachronich; ( dia dalam bahasa latin artinya melalui/ melampaui dan chronicus artinya waktu ).  Diakronis artinya memanjang dalam waktu tetapi terbatas dalam ruang.  Sinkronis artinya meluas dalam ruang tetapi terbatas dalam waktu. Cara berfikir kronologis diakronis dalam mempelajari sejarah Kronologi Kronologi adalah catatan kejadian-kejadian yang diurutkan sesuai dengan waktu terjadinya. Kronologi dalam peristiwa sejarah dapat membantu merekonstruksi kembali suatu peristiwa berdasarkan urutan waktu secara tepat, selain itu dapat juga membantu untuk membandingkan kejadian sejarah dalam waktu yang sama di tempat berbeda yang terkait peristiwanya. Cara berfikir diakronik dalam mempelajari sejarah Sejarah itu diakronis maksudnya me­manjang dalam waktu, sedangkan ilmu-ilmu sosial itu sinkronis maksudnya melebar dalam ruang. Sejarah mementingkan proses, sejarah akan