Konstitusi RI
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BATANG TUBUH UUD 1945
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal
3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-undang Dasar dan garis - garis besar daripada haluan Negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan Undang – undang sebagaimana mestinya.
Pasal
6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal
8
Jika Presiden mangkat, berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal
9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal
10
Presiden memegang kekuasan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain.
Pasal
12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal
14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
BAB
VI
PEMERINTAH
DAERAH
Pasal
18
Pembagian Daerah atas Daerah besar
dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang
Pemerintahan Negara dan hak - hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
Istimewa.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Pasal
20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
21
(1) Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka
Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan
Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan Undangundang.
(6) Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman
itu diatur dengan Undang - undang.
Pasal
25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal
26
(1)
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang
Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai Warganegara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal
27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat
pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Untuk mengubag Undang-undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala Badan Negara dan Peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan
Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
Komentar
Posting Komentar